Pranata Komputer (CPNS)

Iseng-iseng cari info tentang CPNS eh taunya dapat info Pranata Komputer. Ketika mendaftar dulu (CPNS Pemprovsu 2009) jabatan untuk lulusan Informatika/Komputer adalah Pranata Komputer. Dan ketika berhasil lulus ujian CPNS (uh, Suombong niye) saya sendiri bingung akan bekerja atau pekerjaan saya akan seperti apa. Apalagi banyak yang bilang jadi PNS itu ga jelas kerjanya. weleh-wleh udah ah bingungnya.

Setelah saya telusuri formasi bagi seorang staf IT di sebuah lembaga pemerintahan sepertinya berganti nama menjadi Pranata Komputer. Definisi resmi jabatan Pranata Komputer sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003 yang diatur kembali melalui KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 002/BPS-SKB/II/2004 NOMOR : 04 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA yang saya baca;
Pranata Komputer, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.

Yang sangat menarik bagi saya, setelah saya membaca lebih lanjut bahwa Penetapan Kualifikasi Pendidikan Formal untuk Pranata Komputer adalah berdasar salah satu syarat dibawah ini:
1. Gelar atau sebutan pendidikan formal yang disandang adalah Sarjana Komputer atau sejenisnya,
2. Jurusan atau Program Studi pendidikan formal menyebutkan jurusan bidang teknologi informasi,
3. Transkrip atau daftar mata kuliah bidang Ilmu Teknologi Informasi yang diselesaikan sesuai dengan tata cara penetapan bidang ilmu teknologi yang disebutkan di lampiran SKB.
Dengan demikian, semua lulusan komputer (dengan gelar S.Kom, S.Si, dan ST) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS Pranata Komputer. Akan tetapi di sisi lain, tidak memungkinkan bagi rekan-rekan yang menguasai keahlian di Bidang Teknologi Informasi namun tidak memiliki salah satu dari ketiga syarat di atas (semoga ini bisa ditinjau ulang).
Dan bagaimana detail penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer beserta rincian kompetensi yang harus dimiliki silahkan di-download di sini.
0 Responses

Post a Comment